Leni Oktavia (21), mahasiswi yang terlibat pertikaian dengan mantan kekasihnya Anjas (27) dituntut pidana penjara 4 bulan. Jaksa menilai mahasiswi Hubungan Internasional, Universitas Paramadina ini terbukti telah melukai Anjas dengan cara menyiram air panas.
Mendapati tuntutan ini, Leni langsung keberatan. Dia tetap pada pembelaannya bahwa dia melakukan hal tersebut karena untuk membela diri. Oleh karenanya, dia memohon kepada hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (8/8).
Leni juga berharap dia diputus bebas sehingga bisa berlebaran di rumah.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/08/08/185807/1699336/157/1/leni-dituntut-4-bulan-penjara
No comments:
Post a Comment