Putri menunggu sidang di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/8/2011).
Mendapat penundaan tersebut, Putri Ariyanti tidak bereaksi banyak. Dia hanya tersenyum dan meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat cicit Presiden Soeharto itu dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment